April 03, 2011

TERM OF REFERENCE (TOR) BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PERSPEKTIF HUKUM
(Membedah Konsep Badan Hukum Pendidikan)


Setiap warga negara berhak menerima pendidikan (pasal 31(1))

Pendidikan termasuk salah satu kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah terhadap warga negaranya. Pendidikan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang dapat secara langsung dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat bangsa tersebut, sebagai akibat dari adanya interaksi yang terjalin diantara masyarakatnya

Sebagai konsekuensi dari dilakukannya ratifikasi hasil pertemuan WTO (World Trade Organization) yang terangkum dalam GATS (General Agreement On Trade Service) oleh pemerintah Indonesia yaitu adanya bentuk komersialisasi pendidikan. Pemerintah Indonesia telah membuat tindak lanjut dari ratifikasi tersebut berupa Rancangan Undang-Undang  mengenai Badan Hukum Pendidikan. Tema yang menjadi poros dari RUU tersebut adalah komersialisasi pendidikan di Indonesia yang berarti lepasnya tanggung jawab Negara dalam membiayai pendidikan.

Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), biaya untuk subsidi perguruan tinggi seringkali mengalahkan alokasi untuk pendidikan dasar. Padahal yang terjadi adalah pendidikan tinggi hanya dapat dinikmati oleh segelintir golongan menengah keatas.

Meskipun alokasi yang dianggarkan untuk perguruan tinggi tersebut lebih besar, tapi dalam prakteknya ternyata tidak juga dapat menjawab persoalan tingginya biaya kuliah. Hingga akhirnya secara perlahan pemerintah menghentikan subsidi untuk mereka sehingga terjadilah beberapa perguruan tinggi diubah statusnya menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) atau lebih dikenal dengan istilah otonomi kampus. Perubahan status ini ditetapkan dalam PP 60/1999. Inti dari PP tersebut adalah pelimpahan biaya perguruan tinggi dari negara ke Universitas.

Badan Hukum Pendidikan (BHP) mengarah pada konsep liberalisasi, privatisasi, serta komersialisasi pendidikan, dimana setiap penyelenggaraan pendidikan diberikan otonomi dalam pengelolaan pendidikan. Artinya RUU BHP secara jelas menegaskan bahwa pelimpahan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang diberikan dari Negara kepada Universitas, menjadikan negara tidak lagi mengontrol biaya kuliah, dan akibatnya beban pendidikan benar-benar telah beralih ke mahasiswa dan masyarakat yang telah mengelola sendiri kurikulum hingga pada soal pendanaan.

Adanya konsep BHP yang muncul ke permukaan merupakan hasil mandat dari  pasal 53 Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dimana UU ini menjelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan dapat dengan mengusahakan sendiri sumber pendanaan untuk menunjang kegiatannya karena berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang bersifat nirlaba.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos Onlinefreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates